PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan satuan pengawas internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota satuan pengawas internal berasal dari unsur Dosen dan dapat dari unsur Tenaga Kependidikan di lingkungan UNSIL. (3) Masa jabatan anggota satuan pengawas internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (5) Pemilihan keanggotaan satuan pengawas internal ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
