PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan penyantun merupakan organ UNSIL yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan UNSIL. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNSIL; dan d. membantu pengembangan UNSIL.
