PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Keanggotaan satuan pengawas internal berjumlah gasal, dengan komposisi keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; e. ketatalaksanaan; f. manajemen risiko; dan/atau g. manajemen konstruksi. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota satuan pengawas internal meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana dan pangkat paling rendah penata tingkat I dan golongan III/d bagi Tenaga Kependidikan; d. belum memasuki usia:
- 66 (enam puluh enam) tahun untuk Dosen profesor;
- 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen nonprofesor; dan
- 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan; e. berstatus aparatur sipil negara; f. tidak sedang merangkap jabatan stuktural atau tugas tambahan di lingkungan UNSIL; g. bermoral baik dan integritas tinggi; dan h. memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap masa depan UNSIL.
