Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan pengawas internal merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pengawas internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik; b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; c. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan pengawas internal
menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor.
