PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Tata cara penyelenggaraan sidang Senat diatur dengan peraturan Senat.
