PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf a, UNSIL memiliki Senat Fakultas. (2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organ Fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Fakultas. (3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
