Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan menjadi anggota Senat dari wakil Dosen meliputi: a. Dosen tetap UNSIL; b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; e. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; f. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNSIL; g. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun untuk wakil Dosen nonprofesor dan 66 (enam puluh enam) tahun untuk wakil Dosen profesor pada saat ditetapkan; h. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan i. tidak merangkap jabatan pimpinan UNSIL.
