Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh ketua Senat dan dibantu seorang sekretaris. (2) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari masing-masing Fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. Dekan; e. direktur program pascasarjana; dan f. kepala lembaga. (3) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 1 (satu) orang wakil Dosen profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen nonprofesor.
(4) Apabila pada Fakultas tidak terdapat Dosen yang profesor, anggota Senat diwakili oleh Dosen yang bukan profesor. (5) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas. (6) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (7) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan UNSIL. (8) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor. (9) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi. (10) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat. (11) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (12) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f bersifat ex officio. (13) Tata cara pemilihan anggota Senat diatur dalam peraturan Senat.
