PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 104
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organ UNSIL yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ UNSIL berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. pimpinan organ UNSIL yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini; c. Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya; dan d. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
