PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 105
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyesuaian organ dan pimpinan organ UNSIL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
