PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 103
BAB 8 — KERJA SAMA
Tata cara pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
