PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 76
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan konseling.
