PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 77
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling; b. pelaksanaan layanan konsultasi; c. pelaksanaan pemberian mediasi; d. pelaksanaan penyuluhan; e. pelaksanaan pendampingan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling.
