PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 75
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan dan bimbingan konseling. (2) Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
