Pasal 6
(1)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a.
wali kelas;
b.
pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c.
pembina ekstrakurikuler;
d.
koordinator
Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja
Khusus (BKK) pada SMK;
e.
Guru piket;
f.
ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
g.
tim kerja pengelolaan kinerja guru;
h.
pengurus organisasi profesi Guru;
i.
tutor;
j.
koordinator projek penguatan profil pelajar
Pancasila; dan/atau
k.
tugas
tambahan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan perundang-undangan.
(2)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan
pada satuan administrasi pangkalnya.
(3)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dihitung sebagai pemenuhan jam
Tatap Muka.
(4)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif
dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per
minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5)
Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru
Bimbingan dan Konseling dapat diekuivalensikan
dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1
(satu) rombongan belajar per tahun.
(6)
Rincian
ekuivalensi
tugas
tambahan
lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf k ditetapkan oleh Menteri.
(7)
Guru
yang
mendapat
tugas
tambahan
lain
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap
muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap
Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau
paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan
belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan
Konseling pada satuan administrasi pangkalnya.
(8)
Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat
memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan
dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan
pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan
oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9)
Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan
pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap
Muka
per
minggu
pada
satuan
administrasi
pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada lembaga pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
