Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas:
a.
manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2)
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
ekuivalen
dengan
pelaksanaan
pembelajaran
atau
pembimbingan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang
merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja
selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuivalensi beban kerja kepala sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
(4)
Kepala
Sekolah
dapat
melaksanakan
tugas
pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat
Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan karena alasan tertentu yang
bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia
Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau
kelas tertentu.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
