PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan...
Pasal 5
(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). (2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
- Ketentuan huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 6 diubah serta ditambahkan dua huruf yakni huruf j dan huruf k ayat (1) Pasal 6 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
