PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 71
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu.
