PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 72
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu; b. pelaksanaan layanan untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu.
