PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 70
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang layanan laboratorium terpadu. (2) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
