PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 91
BAB 5 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Polije meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Polije. (2) Seluruh kekayaan Polije sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan sebagai satker badan layanan umum untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Polije. (3) Dana yang diperoleh dari pengelolaan pemanfaatan kekayaan Polije sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Polije dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
