Pasal 90
BAB 5 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Pengelolaan anggaran berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas, dan transparansi. (3) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Polije disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Polije. (4) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja Polije. (5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Polije menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polije diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
