Pasal 89
BAB 5 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan Polije dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf b meliputi: a. biaya seleksi penerimaan mahasiswa baru; b. biaya penyelenggaraan pendidikan; c. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi Polije; d. hasil penjualan produk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari peyelenggaraan pendidikan tinggi; e. sumbangan dan hibah dari perorangan dan lembaga swasta; dan f. penerimaan dari masyarakat dalam bentuk lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Usaha untuk memperoleh sumber pendanaan dari masyarakat didasarkan atas prinsip nirlaba dan digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
