PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 88
BAB 5 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan Polije berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan Polije dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. masyarakat; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
