Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Polije digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan dengan menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah
tanggung jawab Direktur sesuai peraturan perundang undangan. (4) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi perencanaan, pengadaan, pembukuan, pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan, pengalihan, penghapusan, dan pertanggung- jawaban yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sarana dan prasarana dapat dimanfaatkan oleh Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dengan prinsip produktif, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan wajib ikut memelihara sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna. (7) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Tata cara pengelolaan sarana dan prasarana ditetapkan oleh Direktur.
