PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Polije memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan, pembinaan, pemberhentian, dan pengembangan Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
