PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen Polije sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
