Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Polije memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi Dosen Polije sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan dan setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
