Pasal 92
BAB 6 — KERJA SAMA
(1) Polije dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dari dalam maupun luar negeri baik di bidang akademik maupun nonakademik. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pengembangan sumber daya manusia; b. pertukaran Dosen; c. pertukaran Mahasiswa; d. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; e. penyelenggaraan pertemuan ilmiah dan/atau seminar bersama; f. gelar ganda;
g. penyelenggaraan program penelitian; h. penyelenggaraan program pengabdian kepada masyarakat; dan/atau i. kerja sama lainnya. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Direktur. (5) Kerja sama yang dilakukan Polije harus dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan/atau naskah perjanjian kerja sama. (6) Tata cara kerja sama ditetapkan oleh Direktur.
