PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Polije meliputi bidang nonakademik. (2) Unsur pengendalian dan pengawasan meliputi lingkungan pengendalian, analisis risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan. (3) Lingkungan pengendalian dan pengawasan dituangkan dalam bentuk kebijakan, prosedur operasional, peraturan, dan seluruh infrastruktur yang harus dimiliki oleh Polije.
