PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Setiap kegiatan yang menjadi bagian dari sistem pengendalian dan pengawasan internal dilakukan penilaian tingkat risikonya.
