Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polije merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polije bertujuan untuk: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polije dilaksanakan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal di Polije terdiri atas bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen aset; c. kepegawaian/sumber daya manusia; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Prosedur operasional mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Polije sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
