PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal dan/atau dewan pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal dan/atau dewan pertimbangan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal dan/atau dewan pertimbangan yang sebelumnya.
