PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(3) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik yang sebelumnya. (4) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
