PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala pusat untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat yang sebelumnya. (2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
