PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
