Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua, dan sekretaris, Senat, Satuan Pengawas Internal, serta Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri atas permohonan sendiri; d. diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau i. berdasarkan evaluasi kinerja dari Direktur bagi Ketua, Sekretaris,serta anggota satuan pengawas internal dan dewan pertimbangan. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
