Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/ studio, serta kepala unit penunjang akademik. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Polije dapat diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas. (3) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi Polije. (5) Terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terjadi karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara; h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; j. cuti diluar tanggungan negara; dan/atau
k. berdasarkan evaluasi kinerja dari Direktur untuk wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, serta kepala unit penunjang akademik. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Polije.
