Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, serta kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi dan kepala pusat; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; e. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio atau kepala unit penunjang akademik paling singkat 2 (dua) tahun untuk wakil Direktur; f. bersedia dicalonkan menjadi wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, serta kepala unit penunjang akademik, yang dinyatakan secara tertulis; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang; h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; n. telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan o. bersedia untuk tidak merangkap jabatan di dalam Polije atau pada perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara/daerah/swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Polije.
