PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh ketua Senat.
