PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (3) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
