PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan organ Polije yang menjalankan fungsi: a. pertimbangan nonakademik; dan b. pengembangan Polije.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. memberi pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; c. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pengelolaan Polije; d. merumuskan saran upaya penggalangan dana dalam rangka pengembangan Polije; dan e. merumuskan saran untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri dalam pengembangan Polije.
