PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan satuan pengawas internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Direktur.
