PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Keanggotaan satuan pengawas internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Polije dengan komposisi kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. mempunyai moral yang baik, integritas dan komitmen yang tinggi; d. berstatus aparatur sipil negara; e. sehat jasmani dan rohani; f. belum memasuki usia:
- 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen profesor;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen nonprofesor; dan
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; g. tidak sedang merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan di lingkungan Polije; dan h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
