PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Keanggotaan Dewan Pertimbangan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang berasal dari unsur: a. pemerintah daerah; b. tokoh masyarakat; c. pakar pendidikan; d. pengusaha; e. alumni; f. purnabakti; dan g. wali Mahasiswa. (3) Diantara anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus terdapat anggota yang memiliki pengalaman mengelola Polije. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
