PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan Senat Polije terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat dari unsur wakil dosen. (3) Keanggotaan Senat pada Polije sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwakilan dosen tetap yang berstatus Aparatur Sipil Negara. (4) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.
