PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari setiap jurusan; b. Direktur; c. wakil Direktur; d. ketua jurusan; dan e. kepala pusat. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 3 (tiga) orang dari setiap jurusan. (3) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Senat ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
