Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan di bidang akademik; b. melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan akademik; c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu yang mengacu pada Standar Pendidikan Tinggi; d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi; g. memberikan pertimbangan kepada Direktur terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan h. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
