PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari profesor dan wakil Dosen bukan profesor dari setiap jurusan adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan dan Kepala Pusat bersifat ex officio.
