PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,...
Pasal 6
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Senat. (3) Ketentuan mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta ITH.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
